PERBEDAAN ANTARA ORANG-ORANG CERDAS DAN BODOH HANYA TERLETAK PADA BERFIKIR DAN PERBUATAN, ORANG CERDAS DIA AKAN BERFIKIR DULU SEBELUM MELAKUKAN PERBUATAN SEMENTARA ORANG BODOH MELAKUKAN PERBUATAN DULU BARU BERFIKIR”

Bagaimana pandangan islam mengenai masalah donor darah?

Dalam dunia medis, donor darah sangat diperlukan sekali sebab darah adalah salah satu komponen cairan tubuh manusia, dimana darah ini mempunyai fungsi yang sangat banyak seperti membawa zat makanan, mengikat oksigen dan banyak lagi yang lainnya. setiap orang yang masuk rumah sakit tidak pernah melupakan tentang donor darah apa lagi bagi pasien yang mengalami trauma, gagal ginjal, talasemia dsb. lalu dalam islam pun terdapat koridor dimana terdapt tiga hal yang diharamkan yaitu darah, bangkai, dan berzina. jadi dengan berkembangannya tekhnologi, bagiamana pandangan ilmu medis dan islam tentang kepentingan donor darah ini. untuk lebih jelasnya baca ulasan di bawah ini: selamat menikmati.


Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah
Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru' atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.
Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.
Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.
Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.
Sebagaimana firmanAllah SWT:
ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. AL-Maidah: 32).
Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda:
من فرج عن مسلم كربة من كرب الدنيا فرج الله عنه كربة من كرب يوم القيامة
Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)
Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.

Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkholi
Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. AllahSWT berfirman:
“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya” (QS. Az Zalzalah: 7-8)
Juga Rasulullah SAW bersabda:
“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong saudaranya"Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya itu.
Donor Darah Tidak Mengakibatkan Kemahraman
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab kemahraman hanya 3 saja, yaitu karena nasab, mushaharah (pernikahan) dan radhaah (penyusuan). Sedangkan donor darah tidak bisa diqiyaskan dengan penyusuan. Qiyas seperti itu merupakan qiyas ma'al-fariq.
Syeikh Al-'Allamah Jadil Haq Ali Jadil Haq, Syeikhul Azhar di masa lalu menyatakan bahwa donor darah sama sekali tidak bisa dijadikan sebab terjadinya kemahraman antara seorang donor dengan penerimanya.
Memang ada sebagian kalangan yang berusaha mengqiyaskan antara donor darah dengan penyusuan bayi. Di mana penyusuan bayi mengakibatkan kemahraman, lalu mereka mengqiyaskan antara keduana.
Namun ulama besar Mesir yang pernah mengunjungi Indonesia ini tegas menyatakan alasan tidak bisa diqiyaskan antara susu yang diminum bayi yang mengakibatkan kemahraman dengan darah yang didonorkan kepada pasiennamun tidak mengakibatkan kemahraman.
Menurut beliau karena karakter yang ada pada darah berbeda dengan karakter yang ada pada susu ibu yang diisap bayi.
Susu ibu adalah makanan buat bayi, makanya bisa mengakibatkan kemahraman antara wanita yang menyusi dengan bayi yang disusuinya.
Sedangkan karakter darah tidak seperti susu ibu, darah bukan makanan bagi orang yang menerima donor darah, melainkan darah menjadi media pengantar makanan, oksigen dan lainnya. Sehingga tidak ada proses pertumbuhan dari darah yang ditransfusikan ke dalam tubuh seseorang.
Itulah sebabnya darah yang didonorkan kepada pasien tidak mengakibatkan berubahnya status kemahraman antara donor dan penerima darah.
Kesimpulannya, anda boleh menikahi wanita yang pernah anda donorkan darah kepadanya, karena donor darah tidak mengakibatkan kemahraman.